Sekretariat Jenderal MPR

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dengan peraturan presiden atas usul pimpinan MPR. Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh Seorang Jenderal MPR yang bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR. Sekretaris Jenderal MPR secara administratif diangkat oleh Presiden dan diproses sesuai dengan peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan MPR.
Sekretaris Jenderal MPR wajib memberikan laporan umum tertulis secara berkala setiap 6 bulan kepada Pimpinan MPR tentang pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal MPR. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada seluruh Anggota setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan MPR.