Alat-alat Kelengkapan MPR

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, MPR mempunyai Alat-alat Kelengkapan sebagai berikut :
1.) Pimpinan Majelis/MPR
Pimpinan MPR merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Pimpinan MPR bertugas untuk:
1. Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua.
3. Menjadi juru bicara MPR.
4. Melaksanakan putusan MPR.
5. Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Mewakili MPR di pengadilan.
7. Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR.
8. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

2) Panitia ad hoc Majelis
     Panitia ad hoc MPR dapat dibentuk oleh Majelis untuk melakukan tugas-tugas tertentu. Panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota dan paling banyak 10% dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR. Anggota dimaksud diusulkan oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR. Panitia ad hoc MPR bertugas untuk:
1. Mempersiapkan bahan sidang MPR.
2. Menyusun rancangan putusan MPR.