Susunan dan Kedudukan MPR

Dalam UUD 1945 setelah Amandemen Keempat, MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara karena MPR memiliki derajat dan level yang sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain seperti DPR, DPD, presiden/wakil presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
          Pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan bahwa susunan dan kedudukan adalah :
1. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.