Pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan bahwa susunan dan kedudukan adalah :
1. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.