Tugas dan Macam Lembaga Tinggi Negara

Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur dan diberi wewenang seperti tercantum dalam UUD 1945.
Lembaga tinggi negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugasnya masing-masing. Secara garis besar tugas umum Lembaga negara adalah :
1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
2. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
3. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
4. Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
5. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Setelah amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara terdiri atas :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah(DPD)
4. Presiden dan Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung(MA)
6. Mahkamah Konstitusi/MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
Dewan Pertimbangan Agung/DPA dibubarkan karena tidak efisiennya tugas dari lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.