Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR
DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi legislasi yaitu kewenangan yang dimiliki untuk membuat undang-undang. Dalam fungsi ini, DPR bekerjasama dengan presiden. RUU akan dibahas oleh DPR dengan presiden, apabila rancangan telah disetujui akan disahkan oleh pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan untuk rakyat.
- Fungsi anggaran, yaitu kewenangan yang dimiliki untuk mengadakan dan mengesahkan APBN. Dalam penyusunan APBN, DPR bekerjasama dengan Presiden di tingkat pusat.
- Fungsi pengawasan, yaitu kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan wewenang DPR antara lain sebagai berikut:
- Membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1).
- Membahas RUU bersama presiden (pasal 20 ayat 2).
- Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat 2).
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi Yudisial.
- Memilih anggota BPK dengan memerhatikan DPD.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden berkaitan dengan pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberi persetujuan kepada presiden dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.