Jenis-Jenis Rapat/Sidang MPR
Berbagai Sidang/Rapat yang dapat diselenggarakan oleh MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Tata Tertib MPR adalah sebagai berikut:
2) Usul yang bersangkutan ditolak.
- Sidang Paripurna MPR
- Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi, dan Pimpinan Kelompok Anggota.
- Rapat Pimpinan MPR.
- Rapat Konsultasi dan koordinasi Pimpinan MPR dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya.
- Rapat Panitia Ad Hoc MPR.
- Rapat Alat Kelengkapan MPR lainnya.
- Rapat Fraksi atau Kelompok Anggota.
- Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dihadiri sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota MPR ditambah 1 anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota ditambah 1 anggota MPR yang hadir untuk sidang pemberhentian presiden.
- Pengambilan keputusan dalam sidang terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
- Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara ulang.
- Dalam hal pemungutan suara ulang hasilnya masih belum memenuhi, maka akan berlaku ketentuan :