Jenis-Jenis Rapat/Sidang MPR

Berbagai Sidang/Rapat yang dapat diselenggarakan oleh MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Tata Tertib MPR adalah sebagai berikut:
  1. Sidang Paripurna MPR
  2. Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi, dan Pimpinan Kelompok Anggota.
  3. Rapat Pimpinan MPR.
  4. Rapat Konsultasi dan koordinasi Pimpinan MPR dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya.
  5. Rapat Panitia Ad Hoc MPR.
  6. Rapat Alat Kelengkapan MPR lainnya.
  7. Rapat Fraksi atau Kelompok Anggota.
Dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 diatur tentang mekanisme pengambilan keputusan dalam Sidang MPR adalah sebagai berikut:
  1. Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Dihadiri sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota MPR ditambah 1 anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota ditambah 1 anggota MPR yang hadir untuk sidang pemberhentian presiden.
  4. Pengambilan keputusan dalam sidang terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  5. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
  6. Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara ulang.
  7. Dalam hal pemungutan suara ulang hasilnya masih belum memenuhi, maka akan berlaku ketentuan :
1) Pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; dan
2) Usul yang bersangkutan ditolak.