Tugas TNI Angkatan Darat

Sesuai UU TNI pasal 8, Angkatan Darat bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat.
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.