Tugas dan Tanggung Jawab TNI Angkatan Laut

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

      TNI Angkatan Laut bertanggung jawab atas operasi laut, dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Kekuatan TNI-AL saat ini terbagi dalam 2 armada, Armada Barat yang berpusat di Tanjung Priok, Jakarta dan Armada Timur yang berpusat di Tanjung Perak, Surabaya, serta satu Komando Lintas Laut Militer(Kolinlamil). Selain itu juga membawahi Korps Marinir. Dan sumber Prajurit TNI AL dididik dan dilatih di AAL dan Kobangdikal serta Seskoal.