Tugas TNI Angkatan Udara

Sesuai dengan UU TNI pasal 10, Angkatan Udara bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.