Bentuk Sektor Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta terdiri atas:
1. Sektor Swasta Nasional
    Di dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 negara memberi peluang bagi seluruh rakyat Indonesia(Perusahaan Swasta Nasional) untuk ikut menggali dan mengolah sumber kekayaan alam sesuai dengan aturan yang ada. Untuk mengaturnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN).
2. Sektor Swasta Asing
Sistem demokrasi ekonomi bukanlah ekonomi tertutup. Sebagai perwujudan dari keterbukaannya sistem ekonomi dapat menerima modal asing(perusahaan asing) sebagai pelengkap dalam upaya pembangunan nasional.
3. Sektor koperasi
    Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.