5 Pungutan Resmi Selain Pajak
Pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang dibayar karena wajib pajak menerima jasa atau pelayanan dari pemerintah secara langsung maupun tidak langsung.
Pungutan resmi selain pajak antara lain:
Pungutan resmi selain pajak antara lain:
- Retribusi : pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, karcis masuk jalan tol, karcis sampah, retribusi pasar dan lain-lain.
- Cukai : pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang ditetapkan pemerintah. Contoh: cukai tembakau, cukai minyak wangi, cukai digital rekaman, dan lain-lain.
- Ipeda dan Ireda, yaitu iuran yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun untuk hal perbaikan yang sudah rusak.
- Bea ekspor dan Impor, yaitu pungutan terhadap barang tertentu yang akan di ekspor ke luar negeri (bea ekspor) dan pungutan terhadap barang tertentu yang akan diimpor dari luar negeri (bea impor) pada waktu tersebut melalui pabean di seluruh wilayah Indonesia.
- Sumbangan wajib, yaitu sumbangan yang secara tidak langsung dan nyata dapat ditunjuk adanya suatu pemberian jasa atau fasilitas kepada pembayar. Contoh sumbangan PMI.