Nilai Obyek Pajak Bea Materai
Bea materai adalah pajak yang dipungut atas surat-surat tertentu melalui pembayaran meterai (dikenakan atas dokumen).
Bea meterai diatur dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1995.
Yang menjadi obyek bea materai adalah:
a. Surat perjanjian/surat kuasa Rp6000,-
b. Akte Notaris Rp6000,-
c. Kuitansi Rp3000,-
d. Kuitansi diatas 1 juta. Rp6000,-
e. Cek, bilyet giro. Rp3000,-
Bea meterai diatur dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1995.
Yang menjadi obyek bea materai adalah:
a. Surat perjanjian/surat kuasa Rp6000,-
b. Akte Notaris Rp6000,-
c. Kuitansi Rp3000,-
d. Kuitansi diatas 1 juta. Rp6000,-
e. Cek, bilyet giro. Rp3000,-