Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial mempunyai fungsi mengawasi perilaku hakim dalam memutuskan perkara.
Tugas komisi yudisial antara lain sebagai berikut;- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
- Menetapkan calon Hakim Agung.
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.