-->

Fungsi, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial mempunyai fungsi mengawasi perilaku hakim dalam memutuskan perkara.
Tugas komisi yudisial antara lain sebagai berikut;
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  3. Menetapkan calon Hakim Agung.
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 24B ayat 1 perubahan ketiga dan Berdasarkan pasal 13 UU RI No.22 tahun 2004. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.