Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial

Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas hakim agung, sehingga kualitas proses peradilan di Mahkamah Agung dapat meningkat.
  2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi warga negara yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
  3. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional.