Tujuan Pengawasan Sosial

Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Pengendalian sosial yang pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial, mempunyai maksud;
1. Agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma, melalui pendidikan formal maupun informal.
2. Untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma dan tidak menurut kemauan individu-individu.
3. Mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma, dan memberi sanksi terhadap individu atau orang yang melakukan tindakan penyimpangan sosial.
Sebagai sistem aktivitas, ketiga sistem dan proses di atas melibatkan pihak pengendali dan pihak yang dikendalikan. Pihak pengendali disebut lembaga atau agen pengendali. Pengendalian sosial pada umumnya bersifat psikologis dan non fisik, yaitu berupa tekanan mental terhadap individu, sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompoknya. Namun demikian ada pula pengendalian sosial yang menggunakan kekerasan fisik.