4 Tugas Ketua KPU (Komisi Pemilu)

Adapun tugas ketua KPU antara lain sebagai berikut:
1. Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU.
2. Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam.
3. Memberikan ketenangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU.
4. Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.

Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggotanya. Setiap anggota KPU memiliki hak suara yang sama. Dalam keanggotaan KPU, 30% anggota KPU adalah wanita. Masa keanggotaan KPU adalah lima tahun terhitung sejak anggota KPU mengucapkan janji atau sumpah. Sebelum masa keanggotaan KPU berakhir, calon anggota KPU harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu.