9 Bagian Penunjang Kelancaran Tugas KPU

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU memiliki sembilan bagian untuk menunjang kelancaran tugasnya. Bagian tersebut antara lain:
1. Bagian yang menangani pendidikan dan informasi pemilu.
2. Bagian yang menangani masalah peserta pemilu.
3. Bagian yang menangani masalah pendaftaran pemilu dan pencalonan.
4. Bagian yang menangani masalah logistik pemilu.
5. Bagian yang menangani masalah bagian hukum.
6. Bagian yang menangani masalah organisasi, personel, dan keuangan pemilu.
7. Bagian yang menangani masalah pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
8. Bagian yang menangani masalah hubungan antar lembaga.
9. Bagian yang menangani masalah kajian dan pengembangan pemilu.

Dalam tugasnya, KPU dibantu oleh sekretariat jenderal. Jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.