Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Kapolri

Fungsi kepolisian adalah menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Kapolri adalah memimpin Kepolisian Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian, menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.

Kapolri memimpin Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
1. Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki. Kapolri dipiluh oleh presiden dengan persetujuan DPR.
     Kapolri adalah pemimpin kepolisian tertinggi dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.