Tugas Kepala Badan Intelijen Negara

BIN adalah lembaga pemerintahan non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Tugas Kepala Badan Intelijen Negara adalah sebagai berikut:
1. Memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN.
3. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.