-->

Tugas dan Fungsi Kelompok Kementerian II Jokowi

Adapun tugasnya adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, ada beberapa fungsi yang diselenggarakan, yaitu sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
4. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
6. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.