Daftar Lembaga Independen dan Ekstrastruktural
Lembaga independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen.
Berikut adalah daftar beberapa lembaga independen:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP)
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas Ham).
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuan)
4. Komisi Pemilihan Umum(KPU)
5. Ombudsman Republik Indonesia(ORI)
6. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU)
8. Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI)
Badan ekstrastruktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau kegiatan tertentu. Lembaga ekstrastruktural juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini tidak masuk dalam struktur organisasi kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian. Lembaga ini dapat dikepalai oleh presiden, menteri, maupun wakil menteri.
Berikut daftar lembaga ekstrastruktural:
1. Dewan Ekonomi Nasional(DEN)
2. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD).
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
4. Badan Pelaksana APEC.
5. Badan Pertimbangan Jabatan Nasional(Baperjanas).
6. Lembaga Sensor Film(LSF).
7. Tim Bakorlak Inpres 6.
8. Tim Pengembangan Industri Hankam.
9. Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI).
10. Komisi Hukum Nasional(KHN).
11. Badan Reintegrasi Aceh(BRA).
12. Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres).
Berikut adalah daftar beberapa lembaga independen:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP)
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas Ham).
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuan)
4. Komisi Pemilihan Umum(KPU)
5. Ombudsman Republik Indonesia(ORI)
6. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU)
8. Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI)
Badan ekstrastruktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau kegiatan tertentu. Lembaga ekstrastruktural juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini tidak masuk dalam struktur organisasi kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian. Lembaga ini dapat dikepalai oleh presiden, menteri, maupun wakil menteri.
Berikut daftar lembaga ekstrastruktural:
1. Dewan Ekonomi Nasional(DEN)
2. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD).
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
4. Badan Pelaksana APEC.
5. Badan Pertimbangan Jabatan Nasional(Baperjanas).
6. Lembaga Sensor Film(LSF).
7. Tim Bakorlak Inpres 6.
8. Tim Pengembangan Industri Hankam.
9. Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI).
10. Komisi Hukum Nasional(KHN).
11. Badan Reintegrasi Aceh(BRA).
12. Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres).