Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, sebagai berikut:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR(pasal 11 ayat 1).
- Menyatakan keadaan bahaya(pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul, serta menerimanya dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 1, 2, dan 3.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, kehormatan (pasal 15).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).