Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, sebagai berikut:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR(pasal 11 ayat 1).
  3. Menyatakan keadaan bahaya(pasal   12).
  4. Mengangkat duta dan konsul, serta menerimanya dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 1, 2, dan 3.
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1).
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
  7. Memberi gelar, tanda jasa, kehormatan (pasal 15).
  8. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).