Tugas dan Wewenang Presiden di Bidang Yudikatif
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, tugas dan wewenang presiden dalam melaksanakan kekuasaan yudikatif sebagai berikut :
1. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 1 dan 2).
3. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
4. Menetapkan hakim konstitusi (pasal 24C ayat 3).
1. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 1 dan 2).
- Grasi adalah ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
- Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung.
- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
- Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
3. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
4. Menetapkan hakim konstitusi (pasal 24C ayat 3).