Fungsi, Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Wakil presiden memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai wakil presiden,
- Sebagai pengganti presiden,
- Sebagai pembantu presiden.
- Membantu presiden melakukan kewajibannya.
- Menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatannya.
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
- Memerhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah yang perlu menyangkut bidang kesejahteraan masyarakat.