Fungsi, Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Wakil presiden memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai wakil presiden,
  2. Sebagai pengganti presiden,
  3. Sebagai pembantu presiden.
Tugas dan wewenang wakil presiden sebagai berikut:
  1. Membantu presiden melakukan kewajibannya.
  2. Menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatannya.
  3. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen-departemen yang bersangkutan.
  4. Memerhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah, dan mengusahakan pemecahan masalah yang perlu menyangkut bidang kesejahteraan masyarakat.