Tugas dan Wewenang Presiden di Bidang Legislatif

Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif antara lain tampak dalam tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1).
  2. Bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang-undang (pasal 20 ayat 2).
  3. Bekerja sama dengan DPR untuk menetapkan APBN dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2).
  4. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang apabila keadaan memaksa (pasal 22 ayat 1).
  5. Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (pasal 5 ayat 2).