Tugas dan Wewenang Presiden di Bidang Legislatif
Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif antara lain tampak dalam tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1).
- Bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang-undang (pasal 20 ayat 2).
- Bekerja sama dengan DPR untuk menetapkan APBN dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang apabila keadaan memaksa (pasal 22 ayat 1).
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (pasal 5 ayat 2).