Kewajiban, Tugas dan Fungsi KPU

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas pokok dan fungsi.
Tugas pokok dan fungsi KPU antara lain, sebagai berikut:
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan pemilu.
5. Menetapkan hasil pemilu dan pengumuman calon terpilih.

Selain memiliki tugas pokok, KPU juga memiliki kewajiban, yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan segala kebutuhan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
2. Memelihara arsip dan dokumen pemilu.
3. Menyampaikan informasi tentang pemilu kepada masyarakat.
4. Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden.