Kedudukan Ketiga Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu dibedakan menjadi tiga, yaitu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota. Kedudukan penyelenggara pemilu tersebut sebagai berikut:
1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia sebagai penyelenggara pemilu nasional yang dibantu oleh sekretaris jenderal. Jumlah anggota KPU tujuh orang, terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.
2) KPU provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi sebagai pelaksana pemilu di provinsi. Jumlah anggota KPU provinsi lima orang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.
3) KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota sebagai pelaksana pemilu di kabupaten/kota. Jumlah anggota KPU kabupaten/kota lima orang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.
1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia sebagai penyelenggara pemilu nasional yang dibantu oleh sekretaris jenderal. Jumlah anggota KPU tujuh orang, terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.
2) KPU provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi sebagai pelaksana pemilu di provinsi. Jumlah anggota KPU provinsi lima orang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.
3) KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota sebagai pelaksana pemilu di kabupaten/kota. Jumlah anggota KPU kabupaten/kota lima orang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan anggota.