Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota DPD
Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga negara memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
- Pengawasan atas undang-undang tertentu.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Protokoler.
- Imunitas.
- Keuangan dan administrasi
- Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah negara Indonesia.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
- Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi.
- Memberikan pertanggungjawaban, baik secara moral maupun politis, kepada para pemilih dan daerah pemilihnya.
- Patuh dan taat pada kode etik dan tata tertib DPD.