Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga negara memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
  2. Pengawasan atas undang-undang tertentu.
Anggota DPD memiliki hak sebagai berikut:
  1. Menyampaikan usul dan pendapat.
  2. Memilih dan dipilih.
  3. Membela diri.
  4. Protokoler.
  5. Imunitas.
  6. Keuangan dan administrasi
Kewajiban yang harus dipenuhi anggota DPD antara lain sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah negara Indonesia.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  4. Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi.
  5. Memberikan pertanggungjawaban, baik secara moral maupun politis, kepada para pemilih dan daerah pemilihnya.
  6. Patuh dan taat pada kode etik dan tata tertib DPD.