Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Adapun tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
  1. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
  3. Pasangan yang mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah suara peserta pemilu dan sedikitnya 20% dari jumlah suara di setiap provinsi di Indonesia dinyatakan terpilih dan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Jika tidak terpenuhi, diadakan pemilu ulang untuk dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Pasangan yang mendapat suara terbanyak  dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Presiden merupakan lembaga eksekutif yang menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia. Dalam menyelenggarakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, sesuai dengan pasal 6A ayat(1) amandemen UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan, sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.