Sifat BPK
BPK bersifat bebas dan mandiri. Bebas artinya bahwa dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh politik maupun tekanan dari pihak manapun juga, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Akan tetapi, tidak berarti bahwa BPK mempunyai kewenangan di atas pemerintah dan lembaga negara lainnya. BPK tetap sejajar dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya. Seperti dinyatakan tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Mandiri artinya BPK dulu dan sekarang berbeda. Diantaranya :
1. Dulu, anggota dan pimpinan BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Sekarang, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK sendiri.
2. Dulu, laporan pemeriksaan disampaikan langsung ke DPR/DPD/DPRD tanpa perlu perlu konsultasi lebih dahulu dengan pemerintah. Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD/Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Dulu, bila ditemukan tindakan kriminal BPK akan melaporkan kepada pemerintah. Sekarang, tindakan kriminal semacam itu langsung dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mandiri artinya BPK dulu dan sekarang berbeda. Diantaranya :
1. Dulu, anggota dan pimpinan BPK diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Sekarang, pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK sendiri.
2. Dulu, laporan pemeriksaan disampaikan langsung ke DPR/DPD/DPRD tanpa perlu perlu konsultasi lebih dahulu dengan pemerintah. Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD/Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Dulu, bila ditemukan tindakan kriminal BPK akan melaporkan kepada pemerintah. Sekarang, tindakan kriminal semacam itu langsung dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.