-->

Wewenang Organisasi Pemerintah Pusat

Wewenang pemerintah pusat tersebut mencakup beberapa bidang berikut:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Peradilan
4. Moneter dan fiskal
5. Agama
6. Kewajiban lainnya sebagai berikut:
a. Kebijakan tentang perencanaan nasional pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis.
c. Konservasi dan standarisasi nasional.

Organisasi pemerintah pusat adalah perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemerintah negara yang lain. Pemerintah pusat mempunyai wewenang seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.