Tugas dan Wewenang MA di bidang peradilan, pengawasan, nasihat dan pertimbangan hukum
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
1. Di bidang peradilan, meliputi:
- Memeriksa dan memutus perkara kasasi yang berhubungan dengan sengketa kewenangan mengadili.
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Mengawasi jalannya peradilan di lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya.
- Membuat peraturan pelengkap guna mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran peradilan.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi lainnya baik diminta maupun tidak diminta.
- Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau menolak grasi dan rehabilitasi.
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.