-->

Tugas dan Wewenang MA di bidang peradilan, pengawasan, nasihat dan pertimbangan hukum

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
1. Di bidang peradilan, meliputi:
  • Memeriksa dan memutus perkara kasasi yang berhubungan dengan sengketa kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  • Menguji keabsahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
2. Di bidang pengawasan, meliputi:
  • Mengawasi jalannya peradilan di lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya.
  • Membuat peraturan pelengkap guna mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran peradilan.
3. Di bidang nasihat dan pertimbangan hukum, meliputi:
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi lainnya baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau menolak grasi dan rehabilitasi.
  • Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.