Lembaga Peradilan Dibawah Mahkamah Agung
MA membawahi beberapa lembaga peradilan, yaitu:
1. Peradilan Umum adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara tindak pidana umum.
2. Peradilan Agama adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan agama, misalnya tentang pernikahan, perceraian, hibah, wakaf dan ekonomi syariah.
3. Peradilan Tata Usaha adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara, yang berkaitan dengan keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
4. Peradilan Militer adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin militer.
1. Peradilan Umum adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara tindak pidana umum.
2. Peradilan Agama adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan agama, misalnya tentang pernikahan, perceraian, hibah, wakaf dan ekonomi syariah.
3. Peradilan Tata Usaha adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara, yang berkaitan dengan keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.
4. Peradilan Militer adalah badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin militer.