Wewenang Rapat Anggota Koperasi

Rapat anggota koperasi memiliki beberapa wewenang, yaitu:
1. Menetapkan anggaran dasar.
2. Menggariskan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
5. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
6. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

* Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta pertanggungjawaban para pengurus dan pengawas koperasi mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit satu tahun sekali.