Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
pengurus koperasi dipilih dalam rapat anggota, dan menjabat selama lima tahun. Pengurus merupakan pemegang kuasa dari rapat anggota. Pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apabila jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Tugas dari pengurus koperasi, adalah:
Tugas dari pengurus koperasi, adalah:
1. Mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
5. Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Selain tugas, pengurus koperasi juga memiliki wewenang, yaitu:
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
3. Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.