Isi Ajaran Teori Trias Politika

Berdasarkan ajaran Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika, teori kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya terdapat pembagian kekuasaan. Kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.