Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkualitas yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan menempatkan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.