Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Menurut Piagam Jakarta, dasar negara Indonesia merdeka adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Soekarno dihaapan anggota BPUPKI melaporkan hasil kerja panitia sembilan. Hasil kerja panitia sembilan dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.