Fungsi Negara Menurut G.A Jacobsen dan M.H.Lipman
Fungsi negara adalah untuk mengubah harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan. Mereka membedakannya menjadi tiga macam fungsi, yaitu:
1. Fungsi Esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara.
2. Fungsi Jasa adalah aktivitas yang tidak mungkin akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara; misalnya pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan raya, jembatan-jembatan dan pembangunan yang lain yang tidak mungkin dilaksanakan secara individu.
3. Fungsi Perniagaan adalah fungsi ini adpat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, misalnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, pengusahaan kereta api, pesawat, telepon, dan telegram, serta stasiun radio.
1. Fungsi Esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara.
2. Fungsi Jasa adalah aktivitas yang tidak mungkin akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara; misalnya pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan raya, jembatan-jembatan dan pembangunan yang lain yang tidak mungkin dilaksanakan secara individu.
3. Fungsi Perniagaan adalah fungsi ini adpat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, misalnya jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, pengusahaan kereta api, pesawat, telepon, dan telegram, serta stasiun radio.