Bentuk Ancaman Dari Luar Negara
Ancaman dari luar yaitu ancaman yang berasal dari luar. Hal ini dapat berupa:
1. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
2. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
3. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
4. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi.
5. Kasus-kasus TKI baik dengan negara tetangga maupun negara lain apabila tidak dapat terselesaikan dengan baik akan menjadikan ancaman serius bagi ke dua negara.