Komponen Sistem Pertahanan Negara

Dalam sistem pertahanan rakyat semesta berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu:
1. Komponen utama
    adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2. Komponen Cadangan
    adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3. Komponen Pendukung
    terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.