Jenis Pengakuan Secara De facto
Pengakuan secara de facto terbagi dalam dua jenis yaitu:
1. Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan dan ekonomi.
2. Pengakuan de facto yang bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
1. Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan dan ekonomi.
2. Pengakuan de facto yang bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.