Jenis Pengakuan Secara De Jure

Pengakuan secara de jure juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pengakuan de jure yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2. Pengakuan de jure yang bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.