Macam Pemberian Dalam Islam
Beberapa istilah dalam islam yang berhubungan dengan pemberian kepada seseorang atau lembaga.
1. Sadaqah
Yaitu pemberian harta secara sukarela kepada seseorang/sesuatu lembaga. Pada dasarnya tiap-tiap kebajikan itu shadaqah.
2. Fidyah
Arti fidyah menurut (bahasa) lughah ialah tebusan atau penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena sesuatu hal ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti puasa Ramadhan dan pelaksanaan ibadah haji. Halangan mengerjakan puasa yang demikian itu dapat juga kita temukan pada orang yang telah terlalu tua, wanita hamil dan menyusui anaknya.
3. Risywah
ialah uang sogok, yakni yang diberikan kepada hakim supaya hakim itu memihak. Atau pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk menyalahgunakan yang benar atau membenarkan yang salah. Dalam praktik sehari-hari perbuatan ini tidak hanya mungkin terjadi pada lembaga peradilan tetapi pada semua lapangan administrasi.
4. Hadiah
Yaitu penyembelihan binatang pada waktu ibadah haji (sebelum thawaf ifadhah). Kata hadiah yang biasa digunakan dalam masyarakat ialah pemberian kepada seseorang atau lembaga karena jasa atau prestasi-prestasi tertentu. Kebiasaan memberikan hadiah(sesaji) yang sering dilakukan untuk kuburan-kuburan, arwah yang mati dan lain-lain termasuk yang dilarang oleh Islam. Yang dimaksud binatang hadiah ialah binatang seperti unta, lembu, kambing maupun biri-biri yang disembelih di tanah haram yang dilakukan dalam rangka ibadah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dagingnya dihadiahkan kepda fakir miskin.
5. Jizyah
Ialah pajak atas orang yang dipungut oleh pemerintah Islam dari penduduk yang bukan Islam, sebagai imbangan keamanan bagi diri mereka.
6. Hibah
Pemberian yang diberikan dengan tidak mengharapkan ganti atau pembalasan. Sesuatu yang telah dihibahkan itu tidak boleh diambil kembali oleh yang memberikanNya kecuali hibah oleh seorang ayah kepada anaknya.
7. Infaq
Seorang muslim yang memberikan sebagian hartanya yang telah dirizkikan oleh Allah kepada orang-orang yang diisyari'atkan oleh agama, seperti kepada orang-orang fakir, miskin, kaum kerabat, anak yatim dan lain-lain. Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah, panti-panti asuhan dan lain2.
8. Wakaf
Yaitu pemberian harta bersifat permanen untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
1. Sadaqah
Yaitu pemberian harta secara sukarela kepada seseorang/sesuatu lembaga. Pada dasarnya tiap-tiap kebajikan itu shadaqah.
2. Fidyah
Arti fidyah menurut (bahasa) lughah ialah tebusan atau penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena sesuatu hal ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti puasa Ramadhan dan pelaksanaan ibadah haji. Halangan mengerjakan puasa yang demikian itu dapat juga kita temukan pada orang yang telah terlalu tua, wanita hamil dan menyusui anaknya.
3. Risywah
ialah uang sogok, yakni yang diberikan kepada hakim supaya hakim itu memihak. Atau pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk menyalahgunakan yang benar atau membenarkan yang salah. Dalam praktik sehari-hari perbuatan ini tidak hanya mungkin terjadi pada lembaga peradilan tetapi pada semua lapangan administrasi.
4. Hadiah
Yaitu penyembelihan binatang pada waktu ibadah haji (sebelum thawaf ifadhah). Kata hadiah yang biasa digunakan dalam masyarakat ialah pemberian kepada seseorang atau lembaga karena jasa atau prestasi-prestasi tertentu. Kebiasaan memberikan hadiah(sesaji) yang sering dilakukan untuk kuburan-kuburan, arwah yang mati dan lain-lain termasuk yang dilarang oleh Islam. Yang dimaksud binatang hadiah ialah binatang seperti unta, lembu, kambing maupun biri-biri yang disembelih di tanah haram yang dilakukan dalam rangka ibadah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dagingnya dihadiahkan kepda fakir miskin.
5. Jizyah
Ialah pajak atas orang yang dipungut oleh pemerintah Islam dari penduduk yang bukan Islam, sebagai imbangan keamanan bagi diri mereka.
6. Hibah
Pemberian yang diberikan dengan tidak mengharapkan ganti atau pembalasan. Sesuatu yang telah dihibahkan itu tidak boleh diambil kembali oleh yang memberikanNya kecuali hibah oleh seorang ayah kepada anaknya.
7. Infaq
Seorang muslim yang memberikan sebagian hartanya yang telah dirizkikan oleh Allah kepada orang-orang yang diisyari'atkan oleh agama, seperti kepada orang-orang fakir, miskin, kaum kerabat, anak yatim dan lain-lain. Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah, panti-panti asuhan dan lain2.
8. Wakaf
Yaitu pemberian harta bersifat permanen untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.