Syarat dan Perhitungan Zakat Profesi
1. Muslim
Zakat hanya wajib bagi orang Muslim saja
2. Milik sempurna
Artinya milik penuh pribadi, bukan hutang atau pinjaman dari orang lain
3. Haul
Genap satu tahun dalam pemilikan
4. Cukupnya hisab jika telah melewati jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat, yaitu senilai 96 gram emas. Kalau harga 1 gram emas Rp100.000,00; maka kurang lebih 96 x Rp100.000,00 = Rp9.600.000,00; (Harga emas disesuaikan dengan harga pasaran dari waktu ke waktu).
2. Milik sempurna
Artinya milik penuh pribadi, bukan hutang atau pinjaman dari orang lain
3. Haul
Genap satu tahun dalam pemilikan
4. Cukupnya hisab jika telah melewati jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat, yaitu senilai 96 gram emas. Kalau harga 1 gram emas Rp100.000,00; maka kurang lebih 96 x Rp100.000,00 = Rp9.600.000,00; (Harga emas disesuaikan dengan harga pasaran dari waktu ke waktu).
Cara Perhitungan Zakat Profesi
Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatannya per/tahun. Seandainya di atas nilai 96 gram emas murni 24 karat, maka mengalikannya dengan 2,5% serta langsung mengeluarkan sebagai zakat.
Contoh perhitungan.
Pendapatan dari semua sumber kali 2,5% Zakat yang harus dibayar
Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatannya per/tahun. Seandainya di atas nilai 96 gram emas murni 24 karat, maka mengalikannya dengan 2,5% serta langsung mengeluarkan sebagai zakat.
Contoh perhitungan.
Pendapatan dari semua sumber kali 2,5% Zakat yang harus dibayar
Contoh:
Gaji bersih(Take home pay) setahun. = 12.000.000,00
THR. = 1.000.000,00
Bonus Akhir Tahun. = 5.000.000,00
Uang lelah perjalanan Dinas. = 750.000,00
Uang Transportasi = 600.000,00
Lain-lain Pendapatan. = 2.000.000,00 +
Total. = 21.350.000,00
Gaji bersih(Take home pay) setahun. = 12.000.000,00
THR. = 1.000.000,00
Bonus Akhir Tahun. = 5.000.000,00
Uang lelah perjalanan Dinas. = 750.000,00
Uang Transportasi = 600.000,00
Lain-lain Pendapatan. = 2.000.000,00 +
Total. = 21.350.000,00
Zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp21.350.000,00 x 2,5% =
Rp 533.750,00
Rp 533.750,00
Cara mengeluarkan
Seandainya telah diketahui berapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat dikeluarkan sekali setahun maupun dicicil bulanan.
Seandainya telah diketahui berapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat dikeluarkan sekali setahun maupun dicicil bulanan.
Tahunan
Sebagai patokan dapat diambil tanggal kita mulai bekerja. Seandainya tuan A mulai masuk kerja pada tanggal 30 Juni, maka setiap tanggal tersebut ia harus mengeluarkan zakatnya
Sebagai patokan dapat diambil tanggal kita mulai bekerja. Seandainya tuan A mulai masuk kerja pada tanggal 30 Juni, maka setiap tanggal tersebut ia harus mengeluarkan zakatnya
Bulanan
Mengingat jumlah kewajiban zakat yang cukup besar seandainya harus dikeluarkan sekaligus maka sebagai ulama memperkenankan untuk dicicil per/bulan.
Berkembangnya teknologi dan industri, memunculkan beraneka bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan baik dalam industri dan perdagangan di dunia seperti : simpanan uang di bank ,deposito, saham dan obligasi, mutiara, ikan yang merupakan hasil laut, investasi tanah, rumah, pabrik, gedung dan lain-lain.
Mengingat jumlah kewajiban zakat yang cukup besar seandainya harus dikeluarkan sekaligus maka sebagai ulama memperkenankan untuk dicicil per/bulan.
Berkembangnya teknologi dan industri, memunculkan beraneka bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan baik dalam industri dan perdagangan di dunia seperti : simpanan uang di bank ,deposito, saham dan obligasi, mutiara, ikan yang merupakan hasil laut, investasi tanah, rumah, pabrik, gedung dan lain-lain.