-->

Nisab Pola Perhitungan Zakat

Nisab adalah batas minimal jumlah hasil yang wajib dikenakan zakat.
Ada beberapa jenis usaha yang terkena zakat antara lain:
1. Pertanian/perikanan
Islam mengelompokkan zakat pertanian ke dalam dua bagian:
(a) pertanian yang pengairannya tidak memerlukan biaya(sawah tadah hujan), zakatnya sebesar 10%. (b) pertanian yang pengairannya memerlukan pembiayaan, maka besarnya zakat adalah 5%. Dengan kemajuan teknologi di bidang pertanian menyebabkan pola pertanian semakin berkembang pula. Kegiatan pertanian, tadinya hanya tergantung pada pengairan dan pemeliharaan sekarang memerlukan biaya lain yang lebih besar(pupuk dan obat-obat anti hama). Pola pertanian semacam ini dapat dianalogikan sebagai pola pertanian yang pengairannya memerlukan biaya, sehingga besarnya zakat 5%. Masuk dalam kategori ini adalah pertanian garam, perikanan, mutiara dan rumput laut. Adapun nisab untuk pertanian(padi) adalah 1000 kg, sedangkan nisab untuk buah-buahan dan hasil pertanian lainnya disetarakan dengan nilai nisab padi.

2. Peternakan
Dalam Islam zakat ternak dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Unta
2. Kerbau/sapi
3. Kambing/domba
a. Unta
- Nisab unta adalah setiap 5 sampai dengan 9 ekor unta dikenakan zakat 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih.
b. Kerbau/sapi
- Nisab kerbau/sapi adalah setiap 30 sampai dengan 39 ekor kerbau/sapi dikenakan zakat senilai 1 ekor kerbau/sapi yang berumur 2 tahun.
c. Kambing/domba
- Nisab kambing/domba adalah setiap 40 sampai dengan 120 ekor kambing/domba dikenakan zakat senilai 1 ekor kambing/domba betina berumur 2tahun lebih. Selain ketiga jenis binatang di atas binatang-binatang lain pun pada dasarnya terkena zakat apabila telah mencapai nisabnya. Adapun nisab binatang lainnya dianalogikan dengan unta. Pola zakat peternakan lainnya(seperti kelinci), batas nisabnya disetarakan dengan nisab kambing. Khusus mengenai ayam petelur dan ternak sejenisnya, batas nisab dan pola zakatnya(telur yang dihasilkan) setara dengan nilai batas nisab dan pola zakat kambing(2,5% dalam satuan waktu satu tahun). Jumlah kekayaan yang terkena zakat dalam pola peternakan ini adalah hasil bersih(sudah dikeluarkan biaya pengelolaan).

3. Perniagaan/jasa
Dalam menentukan zakat perniagaan perhitungannya didasarkan pada laba bersih. Nisab harga perniagaan adalah setara dengan nilai 96 gram emas(nisab emas) dan besarnya zakat adalah 2,5% dari total laba bersih. Pada dasarnya zakat perniagaan dikeluarkan setiap tahun fiskal(setiap tahun tutup buku). Jika dalam satu tutup buku lebih dari satu kali, maka zakat dapat dibagikan pada setiap tahun tutup buku. Pola pembayaran zakat jasa disetarakan dengan pola zakat perniagaan.

4. Pertambangan
Dalam menentukan zakat barang tambang, Islam mengelompokkan menjadi dua, yaitu zakat emas dan perak. Nisab emas adalah 96 gram dan nisab perak adalah 560 gram. Besarnya zakat yang harus dibayarkan masing-masing adalah 2,5%. Sedangkan barang tambang lainnya seperti minyak, batu bara, batu, pasir, intan, berlian dikenakan zakat dengan pola zakat emas.

5. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam(harta karun) dari masa jahiliyah yang diperoleh tanpa menggunakan harta atau membutuhkan biaya, begitupun tanpa tenaga dan susah payah. Rikaz tidak disyariatkan sampai satu tahun, tetapi apabila dapat dilangsungkan dikeluarkan zakatnya sebanyak 20%.

6. Zakat profesi
Tidak dapat disangkal dengan semakin berkembangnya teknologi dan industri berkembang pula jalur penghasilan seseorang. Pada zaman sekarang ini barangkali bentuk penghasilan yang paling menonjol adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi. Dua pekerjaan yang menghasilkan uang, pertama pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lain. Kedua pekerjaan yang dikerjakan seseorang berupa jasa untuk orang lain, baik pemerintah, swasta, perusahaan, maupun perorangan yang memperoleh upah, gaji ataupun honorarium. Dengan dasar inilah, maka para ahli Islam menyimpulkan, bahwa wajib membayar profesi setara 2,5%.