-->

Ruang Lingkup Harta dalam Islam

Ruang lingkup harta wajib dizakatkan, yaitu:
1. Tanmiyah.
Bahwa sesuatu yang dizakatkan itu adalah hasil usaha yang tumbuh dan berkembang(dari sedikit demi sedikit menjadi banyak). Pengertian tumbuh dan berkembang menurut bahasa sekarang bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bunga, atau pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh ahli perpajakan.
2. Sadhu Khallah
Bahwa sesuatu yang dizakatkan itu adalah hasil usaha yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam dunia modern yang mempunyai peranan sentral dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah uang, sebab dengan uang dapat diperoleh kebutuhan hidup manusia. Karena itu, apa saja yang bisa menjadi uang yang diusahakan manusia secara halal dan tumbuh serta berkembang dikenakan zakat.