Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Syara'
Zakat menurut bahasa(lughah) berarti kesuburan, pengembangan barakah(keberkahan), dan juga tazkiyah(penyucian).
Zakat menurut syara' adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu. Jadi zakat itu adalah mengambil sebagian harta dari pemiliknya untuk membersihkan harta tersebut dengan cara menyampaikan(sebagian harta yang diambil) kepada orang yang berhak.
Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata zaka yang berarti mensucikan. Zakat dilihat dari segi benda yang harus dikeluarkan adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal, dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil pertanian, pertambangan, hasil penemuan barang yang terpendam dan juga zakat fitrah.
Zakat merupakan lembaga yang khas Islam. Zakat sudah diwajibkan Allah sejak zaman Nabi Ibrahim as dan nabi-nabi sesudahnya(Luth, Ishaq, Ya'cub)
Wa ja'alanii mubaarakan aina maa kuntu wa aushaanii bish shalaati waz zakaati maa dumtu hayyaa.
"Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada dan Dia memerintahkan kepadaku(mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup."
Dari penjelasan Alqur'an di atas dapat kita ketahui, bahwa Allah mengajarkan pola hubungan manusia dengan Allah yang diwujudkan dengan shalat dan pola hubungan manusia dengan manusia yang diwujudkan dengan zakat. Hanya saja tidak sama tekanannya tentang zakat. Dengan disempurnakannya Addin al-Islam, maka disempurnakan pulalah lembaga zakat. Zakat sebagai salah satu rukun Islam, mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena di satu pihak ia merupakan bentuk pelaksanaan amal manusia sebagai makhluk sosial dan di lain pihak mendorong dinamika manusia untuk berusaha mendapatkan harta benda. Salah satu prinsip hidup seorang muslim yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. bahwa"tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah". Artinya hidup memberi lebih baik daripada hidup meminta.
Zakat menurut syara' adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu. Jadi zakat itu adalah mengambil sebagian harta dari pemiliknya untuk membersihkan harta tersebut dengan cara menyampaikan(sebagian harta yang diambil) kepada orang yang berhak.
Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata zaka yang berarti mensucikan. Zakat dilihat dari segi benda yang harus dikeluarkan adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal, dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil pertanian, pertambangan, hasil penemuan barang yang terpendam dan juga zakat fitrah.
Zakat merupakan lembaga yang khas Islam. Zakat sudah diwajibkan Allah sejak zaman Nabi Ibrahim as dan nabi-nabi sesudahnya(Luth, Ishaq, Ya'cub)
Wa ja'alanii mubaarakan aina maa kuntu wa aushaanii bish shalaati waz zakaati maa dumtu hayyaa.
"Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada dan Dia memerintahkan kepadaku(mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup."
Dari penjelasan Alqur'an di atas dapat kita ketahui, bahwa Allah mengajarkan pola hubungan manusia dengan Allah yang diwujudkan dengan shalat dan pola hubungan manusia dengan manusia yang diwujudkan dengan zakat. Hanya saja tidak sama tekanannya tentang zakat. Dengan disempurnakannya Addin al-Islam, maka disempurnakan pulalah lembaga zakat. Zakat sebagai salah satu rukun Islam, mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena di satu pihak ia merupakan bentuk pelaksanaan amal manusia sebagai makhluk sosial dan di lain pihak mendorong dinamika manusia untuk berusaha mendapatkan harta benda. Salah satu prinsip hidup seorang muslim yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. bahwa"tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah". Artinya hidup memberi lebih baik daripada hidup meminta.