Macam Hak Terhadap Manusia

Hak adalah imbalan dari kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikan. Yang dimaksud dengan kewajiban di sini adalah kewajiban seseorang untuk melakukan perbuatan yang di dalamnya terdapat hak orang lain. Hukum Islam memberi 4 macam hak terhadap manusia, yaitu:
1. Hak Tuhan;
2. Hak diri sendiri;
3. Hak orang lain;
4. Hak atas harta.

1. Hak Tuhan
Pertama, yang penting ialah mengimani dan tidak menyekutukan-Nya.
Kedua, kita harus menerima petunjuk-Nya.
Ketiga, kita harus mentaati-Nya yang dinyatakan dengan ketundukkan pada hukum-Nya.
Keempat, kita harus menyembah-Nya.

2. Hak terhadap diri sendiri
Hak terhadap diri sendiri ialah hak pribadi seseorang yang meliputi hak jasmani dan rohani. Hak jasmani ialah suatu kebutuhan dari jasmani, seperti makan dan minum. Islam mengajarkan, bahwa dalam makan dan minum hendaknya yang halal dan baik(halaalan thaiba). Oleh karena itu Islam melarang kita makan dan minum yang haram, kotor serta yang merusak kesehatan seperti minuman yang memabukkan, memakan daging babi, barang beracun, binatang yang kotor dan bangkai, karena semua benda-benda tersebut mempengaruhi manusia dari hal-hal yang merusak kesehatan, moral, pikiran dan rohani.
Hak rohani ialah suatu kebutuhan rohani seperti perasaan aman, dan ketenangan batin. Islam mengajarkan untuk memperoleh ketenangan(batin) dengan cara beriman dan bertakwa serta berserah diri kepada Allah. Pada kondisi tertentu barangkali dapat terjadi tidak seimbang antara pemenuhan kebutuhan rohani dan jasmani. Dalam hal ini Islam melarang untuk melakukan jalan pintas seperti mencuri dan bunuh diri.

3. Hak orang lain
Hak orang lain adalah hak untuk memenuhi kebutuhan pribadi yanpa mengganggu hak orang lain. Hak terhadap orang lain dapat terlihat dalam bentuk adanya larangan mencuri, merampas, menyogok, menipu, khianat, mengijon dan riba, karena rejeki yang diperoleh dengan jalan tersebut akan merugikan orang lain. Bergunjing, memfitnah, menyebarkan berita bohong, juga dilarang. Selain itu berjudi, spekulasi dan semua permainan yang berdasarkan untung-untungan, tidak diperbolehkan dengan alasan dapat merugikan hak orang lain.

4. Hak atas harta
Hak atas harta adalah hak untuk memelihara dan memanfaatkan harta yang diberikan Allah sesuai dengan ketentuanNya.