Hukum, Tujuan, Pelaksanaan, Mawaris
Arti kata mawaris merupakan jama' dari kata waris, artinya segala hal yang menyangkut warisan. Dengan demikian, mawaris atau hukum waris dalam islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan harta kekayaan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Masalah mawaris bersumber pada ketentuan Allah(Q.S An-Nisa(4):11 sampai dengan 12, dan 176), sebagaimana pernyataan Rasul Allah SAW:
Iqsimul maal -a baina ahlil faraa-idii alaa kitabillaah
"Bagilah harta kepada para ahli waris berdasarkan Kitab Allah."(Hadits Muslim dari Abu Daud).
Daftar Isi
Hukum Waris Dalam Islam
Hukum waris dalam Islam disebut pula dengan faraidl, karena di dalamnya terdapat bagian-bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula. Kata faraidl berasal dari kata faraidlah atau fardl, artinya kewajiban yang harus dilaksanakan.Tujuan Mawaris
Tujuan mawaris adalah untuk menyatakan agar masalah harta warisan yang sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga diatasi dengan semata-mata tunduk kepada ketentuan illahi.Masalah mawaris bersumber pada ketentuan Allah(Q.S An-Nisa(4):11 sampai dengan 12, dan 176), sebagaimana pernyataan Rasul Allah SAW:
Iqsimul maal -a baina ahlil faraa-idii alaa kitabillaah
"Bagilah harta kepada para ahli waris berdasarkan Kitab Allah."(Hadits Muslim dari Abu Daud).