-->

Hukum, Tujuan, Pelaksanaan, Mawaris

Arti kata mawaris merupakan jama' dari kata waris, artinya segala hal yang menyangkut warisan. Dengan demikian, mawaris atau hukum waris dalam islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan harta kekayaan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Daftar Isi

Hukum Waris Dalam Islam

Hukum waris dalam Islam disebut pula dengan faraidl, karena di dalamnya terdapat bagian-bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula. Kata faraidl berasal dari kata faraidlah atau fardl, artinya kewajiban yang harus dilaksanakan.

Tujuan Mawaris

Tujuan mawaris adalah untuk menyatakan agar masalah harta warisan yang sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga diatasi dengan semata-mata tunduk kepada ketentuan illahi.
Masalah mawaris bersumber pada ketentuan Allah(Q.S An-Nisa(4):11 sampai dengan 12, dan 176), sebagaimana pernyataan Rasul Allah SAW:
Iqsimul maal -a baina ahlil faraa-idii alaa kitabillaah
"Bagilah harta kepada para ahli waris berdasarkan Kitab Allah."(Hadits Muslim dari Abu Daud).

Tata Cara Pelaksanaan Mawaris

Sebelum dilakukan pembagian harta waris, terlebih dahulu wajib memperhitungkan biaya-biaya yang digunakan untuk: (a) biaya perawatan dan pengurusan jenazah(tajhiz); (b) hutang, sesudah dikurangi biaya tajhiz, dengan ketentuan ahli waris hanya dituntut membayar tidak lebih dari harta yang ditinggalkan, kemudian (c) wasiat, yang merupakan hak seseorang atas hartanya untuk diberikan kepada orang yang dikehendakinya, di luar ahli waris, tetapi jumlahnya tidak melebihi sepertiganya.